Ada Update! Ini Fitur Terbaru e-PBK

e-PBK merupakan fitur dalam laman DJP Online yang digunakan untuk melakukan pemindahbukuan (Pbk) atas pembayaran pajak. e-PBK diujicobakan pada bulan Oktober 2022 di 10 KPP dan dapat digunakan secara nasional sejak Desember 2022. Pada bulan November 2023, Direktorat Jenderal Pajak merilis versi terbaru dari aplikasi tersebut, yakni e-PBK 2.0 dengan berbagai fitur terbaru.

Fitur Terbaru e-PBK

Berikut adalah beberapa fitur terbaru yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada menu e-PBK

  1. PBK antar-NPWP. Dengan versi terbaru, wajib pajak dapat melalukan pemindahbukuan dari satu NPWP ke NPWP lainnya.
PBK antar NPWP

  1. PBK untuk KJS 3XX, 5XX, dan 9XX. Wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan atas ketetapan pajak yakni Surat Tagihan Pajak (KJS 3XX), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan SKPKB tambahan (KJS 5XX), serta pemungutan pajak oleh pemungut (KJS 9XX). Pemindahbukuan untuk KJS tersebut belum dapat dilakukan pada versi sebelumnya.
  2. PBK atas PBK. Lewat e-PBK, wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan atas pemindahbukuan.
  3. Pengajuan PBK tanpa Sertifikat Elektronik. Submit permohonan pemindahbukuan dapat menggunakan sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik yang dimaksud adalah sertifikat yang diterbitkan oleh DJP. Wajib pajak juga dapat memilih untuk menggunakan kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirimkan ke email yang diinput pada formulir permohonan pemindahbukuan.
  4. Menyimpan permohonan sebagai draft. Pada tahap proses submit, sistem menyediakan fitur simpan draft permohonan pemindahbukuan jika Wajib Pajak belum dapat melakukan submit permohonan pada waktu yang sama.

Aktivasi Fitur e-PBK

Untuk menggunakan e-PBK, wajib pajak perlu mengaktifkan layanan e-PBK pada akun DJP Online. Setelah login, masuk ke menu “Profil”, centang layanan e-PBK, lalu aktivasi. Anda kemudian dapat melanjutkan proses pengajuan e-PBK. Baca artikel berikut untuk mengetahui cara mengajukan pemindahbukuan secara online lewat e-PBK.

aktivasi pbk online

Sebab-Sebab Pemindahbukuan

Pemindahbukuan dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam pembayaran pajak. Kesalahan tersebut di antaranya kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.

Yang dapat dilakukan pemindahbukuan adalah atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait